
Informasi Singkat
Mengenai PPID
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi , di mana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Informasi Singkat
Mengenai RSUD I.A Moeis
Jl. H. A. M. Rifaddin No.1, Kel. Harapan Baru,
Kec. Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75251
Telpon :
(0541) 7268960
WA Halo Moeis :
08115002411
E-Mail RSUD I.A Moeis :
rsud_iam@yahoo.com
WA IGD :
08115563151
WA Pengaduan :
08115563153
Hotline Maternal :
08115802234
1.Rumah Sakit I.A. Moeis Diresmikan pada tanggal 24 Januari 2007 berdasarkan Perda Kota Samarinda nomor 8 tahun 2007
2.Beroperasi penuh Pada tahun 2008 sesuai SK Menkes nomor 1216/MENKES/SK.XI/2007 tentang Penetapan Rumah Sakit Kelas C
3.Ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan SK Walikota Samarinda Nomor 841.1/500/HK-KS/VII/2012 tanggal 1 Agustus 2012
4.Ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah secara penuh berdasarkan Perwali Kota Samarinda No.29 Tahun 2017
5.Ditetapkan SOTK baru berdasarkan Perwali Kota Samarinda no 43 tahun 2021 tentang pembentukan kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja rumah sakit umum daerah inche abdoel moeis