IGD

Instalasi Gawat Darurat (IGD)

Tujuan pelayanan Gawat Darurat sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 983 / Menkes / SK / XI / 1992 sebagai berikut:

  • Menyelenggarakan pelayanan kegawat daruratan yang bertujuan menangani kondisi akut atau menyelamatkan nyawa dan kecacatan pasien.
  • Menerima pasien rujukan yang memerlukan penangan lanjutan atau definitive dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
  • Merujuk kasus-kasus Gawat Darurat apabila rumah sakit tersebut tidak mampu melakukan pelayanan lanjutan atau definitif.

Unit Gawat Darurat RSUD I.A. MOEIS Samarinda dilayani oleh :

  • Dokter Jaga Gawat Darurat.
  • Perawat dengan berbagai kualifikasi kedaruratan
  • Dokter Spesialis Konsulen

Fasilitas Gawat Darurat meliputi :

  • Gawat Darurat Medis 24 Jam
  • Kamar Operasi Cito
  • Observasi
  • Pelayanan IGD PONEK

Pelayanan Gawat Darurat didukung oleh :

  • Apotik 24 Jam
  • Laboratorium
  • Radiologi
  • Ambulance

Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien IGD


Standar Pelayanan IGD