IGD
Instalasi Gawat Darurat (IGD)
Tujuan pelayanan Gawat Darurat sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 983 / Menkes / SK / XI / 1992 sebagai berikut:
- Menyelenggarakan pelayanan kegawat daruratan yang bertujuan menangani kondisi akut atau menyelamatkan nyawa dan kecacatan pasien.
- Menerima pasien rujukan yang memerlukan penangan lanjutan atau definitive dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
- Merujuk kasus-kasus Gawat Darurat apabila rumah sakit tersebut tidak mampu melakukan pelayanan lanjutan atau definitif.
Unit Gawat Darurat RSUD I.A. MOEIS Samarinda dilayani oleh :
- Dokter Jaga Gawat Darurat.
- Perawat dengan berbagai kualifikasi kedaruratan
- Dokter Spesialis Konsulen
Fasilitas Gawat Darurat meliputi :
- Gawat Darurat Medis 24 Jam
- Kamar Operasi Cito
- Observasi
- Pelayanan IGD PONEK
Pelayanan Gawat Darurat didukung oleh :
- Apotik 24 Jam
- Laboratorium
- Radiologi
- Ambulance
